Bagikan:

JAKARTA - Sidang uji materiil Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 Juli kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), dan Satriyo Yudi Wahono alias Piyu dkk. (AKSI).

Dalam keterangannya, Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum LMKN meminta agar permohonan para Pemohon—Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 oleh anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 oleh personel T’Koos—ditolak oleh Majelis Hakim MK.

“Pihak Terkait memohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi… Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Dharma.

“Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Ketua dan Komisioner LMKN usai sidang uji materiil UU Hak Cipta di MK (10/7/2025). (Ivan Two Putra/VOI)
Ketua dan Komisioner LMKN usai sidang uji materiil UU Hak Cipta di MK (10/7/2025). (Ivan Two Putra/VOI)

Dharma juga memaparkan, argumentasi dengan dalil-dalil pada sidang ini, tidak akan maksimal manfaatnya jika pengguna tidak mau membayar royalti.

“Dan ini fakta. Mereka telah membuat potensi kerugian triliunan rupiah, menjadi hanya tak sampai Rp100 miliar dari yang analog yang kita collect. Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya, sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai,” paparnya. “Marilah kita semua memikirkan bersama bagaimana membuat pengguna ini yang tidak patuh hukum ini mendapatkan sanksi sebesar-besarnya melalui peradilan yang sederhana, singkat, dan murah.”

Serupa dengan permintaan LMKN, AKSI yang berbicara lewat Piyu dan kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang menyatakan, pasal-pasal yang diajukan VISi dan T’Koos untuk diuji, sudah konstitusional dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Perlindungan terhadap hak cipta bukan hanya soal legalitas, akan tetapi juga soal etika, keadilan, dan masa depan industri kreatif nasional,” ujar Piyu.

“Negara tidak boleh kalah dari kekuatan pasar. Maka sistem yang ada perlu dipertahankan dan perlu diperkuat. Kami memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan keterpaduan norma-norma ini dan tetap menjaga keberlakuannya secara utuh,” imbuhnya.

Singgih melanjutkan, sebagian besar kelompok penulis lagu adalah kelompok marjinal secara ekonomi, yang tidak memiliki kekuatan negosiasi, tidak memiliki akses media, serta sering kali tidak paham hukum dan tidak memiliki pemahaman hukum yang mumpuni.

“Undang-Undang Hak Cipta hadir bukan hanya sebagai produk hukum, tapi sebagai alat keadilan sosial. Ketika negara mewajibkan izin dan mengatur sanksi, itu bukan bentuk kekuasaan yang menindas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya yang lemah,* tutur kuasa hukum Piyu dkk.

“Bilamana ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta ini dilemahkan melalui tafsir-tafsir yang keliru, maka yang akan menang bukanlah keadilan, tetapi yang akan menang adalah kekuasaan pasar,” pungkasnya.

Caption foto:

Anggota AKSI dan kuasa hukum usai sidang uji materiil UU Hak Cipta di MK (10/7/2025). (Ivan Two Putra/VOI)

Ketua dan Komisioner LMKN usai sidang uji materiil UU Hak Cipta di MK (10/7/2025). (Ivan Two Putra/VOI)