JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pentingnya membangun peradaban politik hukum nasional demi mewujudkan harapan rakyat di peringatan Hari Konstitusi, 18 Agustus. Ia mengajak semua pihak kembali memaknai amanah UUD 1945 yang di dalamnya memuat cita-cita kemerdekaan Indonesia.
“Konstitusi Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Puan, Jumat 18 Agustus.
Hari Konstitusi merupakan momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia. Tanggal 18 Agustus juga menjadi momen Bung Karno dan Bung Hatta dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama.
Puan lantas menyinggung pernyataan Sang Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno yang menyebut Kemerdekaan Nasional adalah Jembatan Emas. Puan merinci, jembatan Emas itu disebut jembatan menuju Indonesia adil makmur, dan sejahtera.
"Untuk mewujudkannya diperlukan bergotong royong, dalam mengisi ruang-ruang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk bersama-sama mensejahterahkan rakyat," tegasnya.
BACA JUGA:
Meski begitu, kehidupan bermasyarakat juga penting diatur dalam ranah keteraturan. Dalam hal ini, pentingnya keteraturan hukum yang menjadi bagian konstitusi negara demi menunjang kestabilan di masyarakat.
"Maka marilah kita bangun peradaban politik hukum nasional kita dengan kesadaran dan komitmen yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum," jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan konstitusi merupakan suatu hal yang penting karena konstitusi menjabarkan semangat Indonesia demi mewujudkan harapan rakyat.
"Harapan rakyat adalah kehidupannya yang semakin mudah, kesejahteraannya yang semakin meningkat, serta mendapatkan kemudahan dalam pelayanan publik," tutur cucu Bung Karno itu.
Puan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak konstitusi warga negara. Termasuk hak bagi warga negara untuk mendapat ruang partisipasi rakyat.
“Hak konstitusi menjamin partisipasi warga bangsa dalam mengartikulasikan hak politik, hak sosial, hak budaya dan hak ekonomi. Bahkan juga memberikan ruang artikulasi kaum perempuan dalam segala bidang,” papar Puan.
Akan tetapi, menurut mantan Menko PMK ini, perempuan masih menghadapi berbagai kendala yang berasal dari kehidupan sosial, budaya, ekonomi maupun politik. Oleh karena itu, Puan menekankan perlunya dorongan untuk memperkuat peran perempuan.
"Apalagi, konstitusi juga mengatur jaminan hak asasi perempuan. Termasuk jaminan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang menjadi amanat konvensi PBB,” ungkap Puan.
“Pemenuhan hak-hak perempuan dalam konstitusi sangat penting mengingat masih banyaknya diskriminasi yang diterima perempuan, baik kekerasan fisik, psikis, hingga diskriminasi di berbagai bidang lainnya,” imbuhnya.
Untuk itu, DPR RI sebagai lembaga yang diamanatkan konstitusi untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan Undang-undang (UU) dan Pelaksanaan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah itu memastikan akan selalu mengawal implementasi dari pemenuhan konstitusi kepada seluruh warga negara, termasuk kelompok perempuan.
"Melalui fungsi pengawasan, kami terus mengarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan rakyat, sehingga rakyat merasakan kehadiran Negara untuk mempermudah kehidupan mereka,” tegas Puan.