Bagikan:

YOGYAKARTA - Untuk menjadi seorang Presiden di Indonesia seperti Jokowi itu membutuhkan perjuangan dan juga dukungan yang besar. Namun ada beberapa keuntungan menjadi Presiden. Kali ini Kita bakal membahas soal hak prerogatif presiden adalah....

Sebelum mengetahui apa itu hak prerogatif presiden, perlu dipahami bahwa istilah hak prerogatif bukanlah istilah yang tercantum di dalam UUD 1945 ataupun aturan perundang-undangan. Hak prerogatif diketahui dalam ranah praktik dan doktrinal.

Secara istilah, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, prerogatif diistilahkan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai aturan dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Hak Prerogatif Presiden Adalah

Adapun, hak prerogatif presiden berdasarkan Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Mei Sutanto dalam jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden yaitu hak yang diberi terhadap presiden secara langsung dari konstitusi (hal. 242).

Meski berdasarkan Mahkamah Konstitusi (“MK”), menurut anggapan hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, bahwa secara teoritis, hak prerogatif merupakan hak yang dimiliki oleh institusi tertentu, yang bersifat mandiri dan absolut dalam arti tak bisa diganggu gugat oleh institusi negara lain. Hak prerogatif ini umumnya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang disuarakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional (hal. 72).

Hak ini juga dipadankan dengan kewenangan penuh institusi eksekutif yang diberi oleh konstitusi dalam ruang lingkup kekuasaan pemerintahannya, khususnya bagi negara penganut cara pembagian atau pemisahaan kekuasaan (hal. 72)

Dengan demikian, hak prerogatif diistilahkan sebagai kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh kepala negara yang bersifat istimewa, mandiri dan absolut yang diberi oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.

Contoh-Contoh Hak Prerogatif Presiden

Berdasarkan pemaparan Mei Susanto, pemaknaan hak prerogatif presiden dalam ketatanegaraan Indonesia berupa (hal. 257):

  1. hak prerogatif yang berada di tangan presiden sendiri seperti mengangkat menteri;
  2. hak prerogatif yang berada di tangan presiden dengan persetujuan DPR seperti mengangkat kapolri, panglima TNI;
  3. hak prerogatif dengan pertimbangan DPR dan lembaga lainnya seperti mengangkat duta besar, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Meski berdasarkan MK, dalam pertimbangan undang-undang Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 salah satu kewenangan konstitusional presiden adalah mengangkat menteri-menteri negara. Tak hanya kewenangan konstitusional itu, presiden juga mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang benar-benar strategis yang mempunyai implikasi besar kepada pencapaian tujuan negara. Dalam hal ini, salah satu contoh hak prerogatif presiden yakni mengangkat kapolri dengan persetujuan dari DPR (hal. 74).

Melansir dari beberapa sumber di dalam konstitusi, contoh dari hak-hak prerogatif presiden yakni sebagai berikut:

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945). Dalam hal ini, presiden berhak menentukan panglima TNI dengan persetujuan DPR.[1]
  2. Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945);
  3. Presiden membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945);
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945);
  5. Presiden mengangkat duta dan konsul dan menerima penempatan duta dari negara lain. Dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
  6. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945);
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang (Pasal 15 UUD 1945);
  8. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang diatur di dalam undang-undang (Pasal 17 UUD 1945);
  9. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945);
  10. Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD 1945);
  11. Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

Jadi setelah mengetahui hak prerogatif presiden adalah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!