JAKARTA - Polisi menangkap SA (30), terduga pelaku pembunuhan mayat tanpa kepala yang ditemukan di semak-semak kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 18 November 2025. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil pencarian motor korban.
Korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (20). Jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus karung dan tanpa identitas. Tersangka SA ditangkap di rumahnya di Lampung pada Senin 24 November 2025
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awalnya kondisi jasad korban yang telah membusuk membuat proses identifikasi memerlukan upaya ekstra.
Akan tetapi, setelah identitas korban diketahui, penyidik justru menelusuri keberadaan motor korban yang ikut hilang.
“Motor korban kemudian ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu 19 November 2025,” ucapnya Andi dalam keterangan tertulis, Rabu 27 November 2025
Andi menyebut, hasil penyelidikan, motor tersebut telah berpindah tangan melalui enam orang, yakni AR, L, H, RS, RH, dan E.
“Mereka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami unsur pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya
“Rangkaian perpindahan motor itu akhirnya mengarah kepada tersangka utama pembunuhan, SA,” lanjutnya
Lebih lanjut, Indra menjelaskan kronologis peristiwa pembunuhan itu. Kata dia, tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal.
BACA JUGA:
"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat 14 November sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," terang Indra.
Usai membunuh, tersangka membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.
Bahkan, tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa, untuk mengelabuhi polisi.
“Pada Sabtu, sekitar jam setengah 3 dini hari, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban,” ujarnya
"Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," sambungnya
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
Barang bukti yang diamankan dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.