Bagikan:

JAKARTA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti serius dugaan kesalahan penerapan tarif PNBP sektor nikel yang dinilainya telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Ia menegaskan persoalan ini bukan semata perbedaan angka, tetapi kegagalan tata kelola yang mengancam legitimasi kebijakan pemerintah.

Iskandar menyampaikan, persoalan bermula dari surat Direktorat Pengawasan BPKP nomor PE.04.02/S-30/D102/2/2025 tanggal 20 Januari 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa penjualan bijih nikel ke smelter HPAL berhak atas tarif PNBP 2 persen, sepanjang seluruh syarat terpenuhi.

Namun dalam forum tripartit awal Februari 2025, muncul perhitungan baru dengan tarif 10 persen tanpa prosedur revisi THP dan tanpa kesempatan tanggapan formal bagi para wajib bayar.

“Di sinilah terjadi lompatan prosedur. Tarif tiba-tiba berubah dari 2 persen menjadi 10 persen tanpa dasar yang sah. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi kesalahan penerapan tarif yang berbahaya,” kata Iskandar, Rabu 26 November.

Menurutnya, perubahan angka tanpa revisi dokumen dan tanpa mengikuti aturan yang berlaku—termasuk PP No. 1 Tahun 2021, Permenkeu No. 12 Tahun 2022, PP No. 26 Tahun 2022, serta Perpres No. 55 Tahun 2019—telah menyebabkan kekacauan dalam proses penagihan. Ia menegaskan, aturan tersebut seharusnya menjadi dasar sah dalam menentukan tarif.

“Ketika tarif diterapkan secara keliru, dampaknya langsung ke negara. Dua dari 16 perusahaan saja sudah mengalami kelebihan bayar lebih dari Rp186 miliar akibat salah penerapan tarif,” ucapnya.

IAW mencatat bahwa temuan serupa telah berulang selama satu dekade, dengan potensi salah tagih dan salah bayar PNBP sektor nikel mencapai Rp5 hingga Rp12 triliun per tahun. Iskandar menilai situasi ini menandakan lemahnya disiplin prosedur dan minimnya konsistensi dalam penerapan aturan.

Ia menambahkan, kekacauan tarif 2 persen versus 10 persen hanyalah puncak dari persoalan yang lebih dalam, yaitu pelanggaran terhadap rule of law.

“Prosedur dilangkahi, substansi diubah di tengah jalan, dan keputusan dipaksakan. Itu yang kami sebut sebagai lompatan maut,” ujarnya.

IAW mendorong penyelesaian melalui mediasi dan pembandingan independen, serta meminta BPK melakukan review atas metodologi dan temuan BPKP. Jika tidak ada titik temu, jalur hukum seperti gugatan ke PTUN menjadi opsi terakhir untuk menguji legalitas keputusan administrasi pemerintah.

Iskandar menegaskan bahwa sebelum pemerintah mempublikasikan capaian PNBP yang tinggi, transparansi dan kebenaran proses harus lebih dulu diperbaiki.

“Legitimasi bukan berasal dari angka yang besar, tetapi dari penerapan tarif yang benar dan proses yang jujur. Perbaiki prosesnya dulu, maka hasilnya akan berdiri kokoh,” tutupnya.