JAKARTA – Proyek Coretax, yang selama ini diandalkan sebagai motor utama reformasi sistem perpajakan nasional, dinilai menghadapi persoalan mendasar yang terjadi jauh sebelum tahap implementasi dimulai. Indonesia Audit Watch (IAW) menyatakan kegagalan tidak hanya muncul pada fase pelaksanaan, tetapi berakar pada kesalahan desain dan potensi konflik kepentingan dalam fase pra-perencanaan serta penunjukan konsultan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai fase awal justru menjadi titik paling krusial namun minim pengawasan. Pada tahap tersebut ditetapkan cetak biru, pemilihan teknologi, hingga konsultan yang akan mengawasi proyek triliunan rupiah tersebut.
“Di sinilah keputusan krusial seperti pemilihan teknologi dan pengawas proyek ditetapkan, yang secara langsung memengaruhi nasib proyek raksasa ini,” kata Iskandar di Jakarta, Rabu 3 Desember.
Ia menjelaskan bahwa proyek Coretax memiliki dasar hukum kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut digunakan sebagai pijakan peta jalan reformasi pajak 2018–2024 dan masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan. Salah satu konsep utama proyek ini adalah penggunaan sistem Commercial Off-The-Shelf (COTS), yang disebut lebih cepat diterapkan dan lebih rendah risiko.
Menurut Iskandar, Kementerian Keuangan beralasan perlunya konsultan global dengan dalih kesenjangan kapasitas SDM, kebutuhan adopsi praktik OECD, tekanan waktu, dan kompleksitas proyek. Namun hasil analisis IAW menunjukkan bahwa justru terjadi penyusunan dokumen yang cenderung diskriminatif dan mengarah pada pembatasan kompetisi.
“Spesifikasi teknis dibuat sangat tinggi dan berpotensi menyulitkan konsultan lokal. Ada istilah teknis proprietary tertentu serta syarat kualifikasi ekstrem, seperti pengalaman di lima negara dan portofolio minimal 100 juta dolar AS. Ini secara efektif hanya bisa dipenuhi konsorsium asing,” ujar Iskandar.
Dari 27 perusahaan yang mendaftar prakualifikasi pada 2019, hanya delapan yang lolos, seluruhnya konsorsium asing atau perusahaan nasional yang bergantung pada mitra teknologi luar negeri.
Dalam proses berikutnya, pemerintah menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai agen pengadaan dengan kontrak Rp89,7 miliar dan Deloitte sebagai penjamin mutu dengan kontrak Rp110,3 miliar. Menurut IAW, kedua penunjukan tersebut dilakukan tanpa tender kompetitif.
“Penunjukan langsung dengan alasan keahlian khusus dan kebutuhan mendesak justru membuat negara berpotensi tidak mendapat value for money terbaik,” katanya.
IAW juga menyoroti rekam jejak kedua perusahaan. PwC pernah diterpa kasus skandal perpajakan di Inggris dan Australia, sementara Deloitte pernah dikenai sanksi oleh Kementerian Keuangan akibat kegagalan mendeteksi kecurangan laporan keuangan SNP Finance pada 2012–2016.
Investigasi IAW menyimpulkan hambatan terbesar Coretax bersumber dari desain awal, kesalahan quality assurance, dan penyusunan spesifikasi yang tidak optimal. Hal ini terjadi jauh sebelum integrator sistem LG CNS–Qualysoft mulai bekerja.
“Harusnya Menkeu Purbaya sudah paham sejak awal. Sekarang justru menyalahkan system integrator sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab,” ujar Iskandar.
BACA JUGA:
IAW merekomendasikan sejumlah langkah korektif, antara lain audit investigatif oleh BPK, evaluasi kepatuhan terhadap Perpres SPBE dalam arsitektur Coretax, audit keamanan siber independen oleh BSSN, serta pembentukan tim independen lintas kementerian dan lembaga. IAW juga meminta pemerintah meninjau ulang kontrak PwC dan Deloitte serta memperkuat kapasitas nasional dalam pengadaan proyek TI strategis.
“Coretax bukan sekadar proyek teknologi informasi, tapi tulang punggung administrasi dan keadilan fiskal bangsa,” tegas Iskandar.