Bagikan:

JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai perkara pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kegagalan kebijakan yang berdampak sistemik dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus pengadaan Chromebook yang kini bergulir di pengadilan dengan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai terdakwa, menurut IAW, mencerminkan persoalan serius dalam desain kebijakan publik di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut program yang awalnya diklaim sebagai solusi cepat pembelajaran jarak jauh justru berakhir menjadi proyek bermasalah di lapangan. Berdasarkan temuan IAW dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyak perangkat Chromebook yang akhirnya tidak dimanfaatkan oleh sekolah.

“Di banyak sekolah, Chromebook menumpuk di lemari. Ada yang belum pernah dinyalakan, ada yang tidak bisa digunakan sama sekali,” kata Iskandar dalam keterangannya, Senin 12 Januari.

IAW menilai persoalan utama bukan terletak pada perangkat keras, melainkan pada sistem yang melekat pada Chromebook. Iskandar menjelaskan, Chromebook bergantung pada layanan berbayar Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU) agar dapat diaktifkan dan dikelola sesuai kebutuhan institusi pendidikan.

“Tanpa CDM dan CEU, Chromebook kehilangan fungsi institusionalnya. Negara membeli perangkat keras, tetapi kendali nyala-matinya berada di luar tangan negara,” ujarnya.

Menurut IAW, ketergantungan tersebut bukan sekadar biaya tambahan atau fitur opsional, melainkan bagian tak terpisahkan dari desain pengadaan sejak awal. Pola ini, kata Iskandar, dikenal dalam dunia audit dan persaingan usaha sebagai vendor lock-in.

“Negara dikunci pada satu ekosistem teknologi, satu sistem operasi, dan satu jalur lisensi. Ini menciptakan pasar tunggal, di mana hanya satu pihak yang memegang kunci,” tegasnya.

IAW menilai keputusan mengalihkan spesifikasi pengadaan ke sistem berbasis Chrome OS bukan keputusan teknis biasa, melainkan kebijakan yang berdampak luas dan menguntungkan ekosistem teknologi tertentu.

Dalam konteks hukum, IAW mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melihat perkara ini bukan sebagai kesalahan prosedural, tetapi sebagai dugaan rekayasa kebijakan yang merugikan negara.

Iskandar juga menanggapi pernyataan Google yang menyebut tidak ada suap atau imbalan karena hanya bertindak sebagai penyedia lisensi. Menurutnya, pendekatan tersebut sudah tidak relevan dalam membaca korupsi modern.

“Korupsi tidak lagi harus dimaknai sebagai pemberian uang. Yang dicari adalah siapa yang diuntungkan secara sistemik dari sebuah kebijakan,” katanya.

IAW menegaskan, dalam kerangka hukum Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan karena memberi suap, tetapi karena memperoleh manfaat dari kebijakan negara yang merugikan keuangan publik.

Laporan BPK, menurut IAW, menjadi bukti penting yang menunjukkan lemahnya perencanaan program. Temuan tersebut mencatat pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, ketiadaan infrastruktur pendukung, serta minimnya kesiapan sumber daya manusia di sekolah.

“Bahkan ada sekolah tanpa internet yang dipaksa menerima perangkat berbasis cloud, dan guru tanpa pelatihan diminta mengelola sistem digital,” ungkap Iskandar.

IAW menegaskan kasus Chromebook bukan lagi soal individu semata, melainkan ujian bagi negara dalam menindak dugaan kejahatan korporasi yang bekerja melalui desain sistem, lisensi, dan kebijakan publik.

“Kejaksaan Agung jangan berhenti pada individu. Penyidikan harus berani menyentuh korporasi yang diuntungkan dari kebijakan ini,” pungkasnya.