JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai persidangan kasus pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengungkap pola sistemik dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pemerintah.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyebut munculnya keluhan Microsoft yang bahkan sampai ke Sekretariat Kabinet menjadi bukti kuat bahwa persoalan utama bukan pada kualitas produk, melainkan pada akses yang sejak awal ditutup melalui kebijakan.
“Komplain Microsoft itu adalah bukti terkuat bahwa yang kita hadapi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah desain kebijakan yang cacat sejak dalam pikiran,” kata Iskandar, Rabu 21 Januari.
Menurut IAW, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru mengonfirmasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari satu dekade terkait penyakit kronis pengadaan TIK, mulai dari penguncian spesifikasi (spec locking), ketergantungan sistemik (vendor lock-in), hingga pemborosan anggaran.
“Selama 10 tahun terakhir, BPK menemukan pola yang sama: perencanaan tidak berbasis kebutuhan, spesifikasi dikunci pada merek tertentu, biaya lisensi tidak transparan, dan aset yang akhirnya menganggur. Rekomendasinya pun selalu sama, tapi tidak pernah berubah,” tegas Iskandar.
IAW menyoroti pemaksaan penggunaan Chromebook di daerah dengan keterbatasan akses internet, padahal perangkat tersebut sangat bergantung pada layanan berbasis cloud. Menurut IAW, kondisi ini menunjukkan adanya rekayasa kebutuhan (engineered demand).
“Masalahnya diciptakan terlebih dahulu, lalu solusinya dijual. Ini bukan kebijakan pendidikan, ini desain ketergantungan,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan, dalam kasus Chromebook negara sejatinya tidak hanya membeli laptop, tetapi juga membeli izin pengelolaan perangkat melalui Chrome Device Management (CDM), yang hanya berlaku dalam satu ekosistem tertutup milik Google.
“Tanpa lisensi itu, perangkat tidak berfungsi optimal. Ini adalah penguncian teknis, penguncian ekosistem, dan penguncian finansial sekaligus. Negara dirugikan,” katanya.
IAW mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menempatkan CDM bukan sebagai biaya tambahan biasa, melainkan bagian dari konstruksi dugaan tindak pidana.
“Negara tidak hanya membeli barang, tetapi dipaksa menyerahkan kedaulatan pengelolaan asetnya. Di sinilah komplain Microsoft menjadi bukti kunci yang tak terbantahkan,” ujar Iskandar.
Menurut IAW, persoalan utama bukan pada keunggulan produk tertentu, melainkan pada proses pengadaan yang tidak memberi ruang bagi produk lain untuk bersaing secara adil.
“Ini inti dari unlevel playing field. Produk lain bahkan tidak diberi kesempatan membuktikan diri,” tegasnya.
BACA JUGA:
IAW menilai kasus Chromebook harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola pengadaan teknologi negara secara menyeluruh, bukan sekadar perkara pidana individual.
“Fakta persidangan membuktikan, korupsi di era digital bisa sangat halus. Bukan soal uang masuk ke saku, tapi soal merancang aturan untuk mengunci sistem demi kepentingan korporasi,” kata Iskandar.
“Jika yang dikejar hanya uang, sementara sistem pengunciannya dibiarkan, maka penyakit ini akan terus berulang,” pungkasnya.