Bagikan:

JAKARTA — Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti penumpukan rekomendasi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Hingga kini, tercatat sebanyak 1.305 rekomendasi audit yang dinilai masih bermasalah dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan persoalan tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah menyentuh aspek kepemimpinan dan berpotensi memasuki ranah hukum.

“Kalau rekomendasi menumpuk, maka yang dipertanyakan bukan staf, tetapi pimpinan,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, secara agregat laporan tindak lanjut audit di Kementerian PU memang menunjukkan sekitar 77% rekomendasi telah ditindaklanjuti. Namun dalam praktik audit, angka tersebut dinilai belum mencerminkan penyelesaian substansial.

Berdasarkan catatan IAW, terdapat 789 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai, serta 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Dengan demikian, total rekomendasi yang dinilai bermasalah mencapai 1.305 temuan.

Menurut Iskandar, dalam terminologi audit BPK, kondisi tersebut diklasifikasikan dalam dua status. Status 2 merujuk pada rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti namun tidak sesuai, sementara Status 3 berarti rekomendasi belum ditindaklanjuti sama sekali.

“Keduanya memiliki dampak yang sama, yakni persoalan belum benar-benar selesai,” ujarnya.

IAW menilai temuan tersebut banyak berkaitan dengan proyek infrastruktur bernilai besar seperti pembangunan jalan nasional, bendungan, serta infrastruktur kawasan. Unit teknis seperti Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya disebut menjadi area dengan akumulasi temuan audit terbesar.

Menurutnya, apabila rekomendasi audit terus diabaikan, maka potensi kerugian negara tidak dapat dipulihkan dan penyimpangan dapat berulang.

“Jika kondisi ini berlangsung lama, maka berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” kata Iskandar.

IAW berharap rekomendasi audit BPK tidak berhenti pada laporan, tetapi ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem, pengembalian kerugian negara, atau proses hukum bila diperlukan.