Broker Bansos Ungkap Operator Ikhsan Yunus Punya Kuasa Atur Kuota Bansos
Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA -  Broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke menyebut Yogas alias Agustri Yogasmara memiliki "kekuatan"untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor.

Pernyataan itu disampaikan saat hakim ketua Muhammad Damis yang menyinggung awal perkenalan Harry dengan Yogas. Yogas merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Mei.

Mendengar jawaban itu, Damis mempertanyakan soal ada tidaknya kesepakatan di antara mereka. Harry pun mengamini adanya kesepakatan soal fee bantuan sosial (bansos).

"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.

"Kalau PT Pertani nggak. Yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.

"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas, Rp9 ribu atau Rp12.500?" tanya Damis lagi.

"Yang Rp12.500 saya nggak sepakat," kata Damis.

Damis menyinggung alasan di balik Harry mau berurusan dengan Yogas. Padahal, berdasarkan keterangannya, dia tidak mengenal dekat dengan Yogas.

Harry pun memberikan alasan mempercayai Yogas karena dianggap memiliki 'kekuatan'. Sebab, Harry sempat mengalami masalah tapi bisa diselesaikan dengan cepat oleh Yogas.

"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya itu diturunkan sangat drastis oleh Pak Joko dan Pak Adi. Saya lapor ke Yogas, nggak lama kemudian (cuma) setengah jam pak Yogas datang ke tempat pak Joko dan pak Adi, beres semua. Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," kata dia.