Cerita Camat di Kota Parepare yang Dipolisikan karena Membubarkan Kegiatan Ibadah
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar di media sosial foto Camat Ujung, Kota Parepare, Ulfah Lanto, yang dilaporkan oleh warga ke pihak kepolisan karena dianggap melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ulfa dilaporkan karena warga tidak terima dibubarkan saat melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada 17 April. 

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan dari warga terhadap Camat Ujung. Tapi, laporan itu besifat pengaduan atau belum teregistrasi sebagai Laporan Polisi (LP).

"Memang benar laporan sudah kita terima hari Senin, tanggal 26 April. Tapi sifatnya masih pengaduan," ucap Tompo kepada VOI, Kamis, 30 April.

Walaupun hanya bersifat pengaduan, penyidik tetap menangani perkara itu dengan mempelajari dan mendalami kasus tersebut. Tujuannya, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana.

Untuk lebih mendalami perkara ini, penyidik sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi dari pihak pelapor. Tujuannya mengetahui kejadian yang sebenarnya. Meski, pada saat insiden terjadi pihak terlapor menyebut jika pembubaran itu bertujuan untuk menghindari penyebaran COVID-19.

"Sejauh ini kita sudah periksa 5 orang saksi yang dari pihak terlapor," kata Tompo.

Bahkan, dalam waktu dekat penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Camat Ujung. Namun, karena terbentur kesibukan pekerjaan, maka, terpaksa pemeriksaan diundur sementara.

"Sudah diundang untuk klarifikasi langsung. Namun, karena kesibukannya, maka, masih tertunda," kata Tompo.

Di sejumlah media, Ulfah Lanto memberikan klarifikasi atas tudingan yang diarahkan kepadanya. Melansir dari detik.com, Ulfah mengatakan, bukan dia yang meminta jamaah untuk bubar. Melainkan, dua orang tokoh masyarakat sekitar.

Dalam penuturannya, insiden ini bermula saat dirinya yang bersama sejumlah jajaran Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Ujung, seperti polisi militer, lurah, Kapolsek, Danramil, serta KUA, memantau sejumlah masjid di wilayah.

Setibanya di Masjid Ar Rahma yang merupakan lokasi terakhir, Ulfa meminta kepada KUA untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak salat di masjid dengan pengeras suara. Akan tetapi, imbauan itu tidak disampaikan kepada masyarakat dan hanya mengumandangkan azan.

"Akan tetapi yang dilaksanakan hanya azan yang menandakan bahwa waktu salat Zuhur sudah masuk dan diharapkan semua masyarakat kembali ke rumah masing-masing untuk melaksanakan salat Zuhur," kata Ulfah.

Sehingga, warga sekitar pun datang satu per satu untuk menunaikan ibadah seperti biasanya. Melihat kerumunan yang jumlahnya semakin bertambah, Ulfah dan tim bereaksi dengan menutup pintu masjid. Tujuannya agar kerumunan di dalam tak semakin padat.

Terlebih, masyarakat yang datang tak diketahui latar belakangnya. Sehingga, ditakutkan berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19. Namun, ketika Ulfah dan tim berjaga di depan masjid, tiba-tiba datang dua tokoh masyarakat setempat.

Keduanya bertanya seputar apa yang terjadi. Hingga akhirnya, mereka menawarkan diri untuk mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan ibadah di masjid sementara waktu.

Hanya saja, cara yang digunakan keduanya tidak baik. Mereka masuk ke dalam masjid dan langsung meneriaki para jamaah untuk membubarkan diri.

"Cuma memang pas dia masuk langsung dia naikkan tangannya bilang 'bubar-bubar'. Salah satu tokoh masyarakat ini, tapi tujuannya tetap imbauan, dia tujuannya membantu pemerintah," pungkas Ulfah.