TANGERANG – Sejumlah warga di Jalan Saga Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dikabarkan mendatangi rumah seorang pendeta, Minggu 17 Maret. Mereka mempertanyakan izin pelaksanaan ibadah di rumah tersebut.
Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan menjelaskan bahwa pihaknya langsung datang ke lokasi tersebut untuk membubarkan kerumunan warga.
AKP Badri Hasan juga menerangkan bahwa sebenarnya tidak ada pembubaran ibadah, sebagaimana disebut dalam video yang viral di media sosial.
“Kemarin itu tidak ada aksi pembubaran ibadah. Yang ada hanya saya, selaku kapolsek mencoba membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud keberatan ada rumah yang dijadikan tempat ibadah. Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah,” kata AKP Badri dalam pesan singkat, Senin, 18 Maret.
AKP Badri memastikan pembubaran yang terjadi bukanlah kegiatan ibadah. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata Badri, tujuan warga mendatangi rumah pendeta itu untuk mempertanyakan izin rumah yang dijadikan tempat berkumpul untuk ibadah.
BACA JUGA:
“Jadi, warga itu datang untuk tanyakan soal izinnya. Karena sudah ada 1 tahun ini, rumah tersebut dijadikan tempat ibadah. Sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Tapi, belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah,” ujarnya.
Sementara dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang wanita yang mengaku pendeta membaca surat berupa perjanjian, dihadapan sejumlah orang.
"Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata seorang wanita dalam video itu.
Setelah kedua belah pihak dilakukan mediasi, warga membubarkan diri dengan tenang.