Bagikan:

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan 3.311.978 batang rokok ilegal berbagai merek hasil sitaan sepanjang tahun ini.

Selain itu, turut dimusnahkan 383 kilogram tembakau iris serta 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5,34 miliar,” kata Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Dwijo Muryono di Banjarmasin, Antara, Kamis, 20 November. 

Berdasarkan perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3.457.042.175 dari sisi penerimaan cukai.

Seluruh barang bukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran barang tanpa pita cukai sah.

Dwijo mengatakan pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Kalbagsel bersama KPPBC TMP B Banjarmasin untuk memberantas peredaran BKC ilegal sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar. Langkah ini juga menegaskan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum, serta melindungi masyarakat dan industri yang taat aturan.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari sinergi yang terjalin dengan berbagai instansi, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.

Salah satu contoh sinergi tersebut adalah pengungkapan rokok ilegal oleh Ditpolairud Polda Kalsel pada 22 September 2025 lalu di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp505.474.680 dari 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro, mewakili Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, turut hadir menyaksikan sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan.