Bagikan:

JAKARTA - Rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta mengungkap secara gamblang rangkaian kekerasan hingga kematian korban, sekaligus menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan bahwa pada tahap awal penyidik hanya menjerat para pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Namun hasil penelitian berkas oleh JPU mendorong polisi untuk menerapkan pasal yang lebih berat.

“Benar, di awal kami menerapkan Pasal 328 dan 333. Kemudian berdasarkan petunjuk JPU, kami menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” kata Abdul Rahim kepada media di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, seluruh petunjuk jaksa kini sedang dilengkapi. Ia menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dikembalikan ke JPU dalam waktu dekat.

“Petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana menambahkan, rekonstruksi yang dihadiri keluarga korban menggambarkan detail proses penganiayaan hingga korban meregang nyawa.

Ia memastikan korban tewas setelah dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner yang digunakan kelompok pelaku.

“Setelah dipindahkan, korban dibawa berputar-putar dan dianiaya. Berdasarkan visum, korban meninggal karena lemas akibat tekanan di bagian leher,” jelas Abdul Rahim.

Ia memastikan, tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian dilakukan oleh tersangka MN, disertai YJP yang turut mengamankan korban di dalam mobil.

“Klaster yang masuk ke pembunuhan ya itu, yang ada di dalam mobil Fortuner, dalam hal ini MN dan YJP,” pungkasnya.