JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menyebut pihaknya belum dapat memulai penghitungan karena pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum diterbitkan.
"Masih nunggu pedoman dari Pemerintah/Kemnaker RI," ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Jumat, 14 November.
Menurut Syaripudin, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, forum resmi yang beranggotakan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah. Dewan ini menjadi ruang negosiasi berbagai kepentingan sebelum pemerintah daerah menetapkan angka final UMP.
"Pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Prov DKI Jakarta yg didalamnya ada representasi dari buruh/pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah," katanya.
Hingga kini, belum ada pembahasan teknis terkait proyeksi kenaikan. Pemprov DKI masih menunggu formula dan ketentuan yang akan menjadi dasar penetapan upah tahun depan, termasuk indikator ekonomi yang wajib dipenuhi dalam penghitungan.
Ketika ditanya apakah sudah ada gambaran kenaikan atau keputusan awal, Syaripudin menegaskan prosesnya belum sampai ke tahap itu. Jika pedoman dari Kemenaker telah terbit, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menindaklanjuti dengan keputusan gubernur. "Nanti ditetapkan dengan keputusan gubernur," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pihaknya masih melakukan perumusan terkait ketetapan upah minimum untuk tahun 2026. Menurutnya, regulasi tengah disiapkan dengan melakukan dialog dengan serikat pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan Nasional.
"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, sekat buruh. Kita terima semua. Dewan Pengupah Nasional juga memfinalisasi regulasinya," ujar Yassierli kepada awak media dalam Media Briefing di Gedung Kemnaker, Selasa, 28 Oktober.
Yassierli juga membuka peluang akan mengubah rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia beralasan, rumusan yang terdahulu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan)," sambung dia.
Ia berharap, dengan adanya rumusan ini, besaran upah yang diputuskan sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
"Harapan kita formula itu untuk bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah, ini yang kita kaji," jelas dia.
Terkait tanggal keluarnya regulasi ini, Yassierli menyebut akan diumumkan pada 21 November mendatang yang didahului dengan terbitnya Peaturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," sambung Yassierli.