JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati menyoroti serius pemecatan dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang diberhentikan karena mengajak orang tua murid patungan untuk membantu gaji guru honorer yang belum dibayar. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan sikap dua guru tersebut sehingga nama baiknya harus segera dipulihkan.
“Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru. Hukuman ini tidak adil dan memang harusnya segera dicabut,” ujar Esti Wijayati kepada wartawan, Kamis, 13 November.
Esti menilai, tindakan kedua guru tersebut lahir dari solidaritas dan keprihatinan, bukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian lembaga. Selain keputusan pemecatannya dicabut, dua guru tersebut harus dipulihkan nama baik dan jabatannya. Bahkan harus dijadikan contoh bagi guru-guru lain yang berjuang di tengah kesulitan.
"Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Karena itu, langkah pemecatan justru mencederai rasa keadilan dan semangat kemanusiaan dalam dunia pendidikan. Negara seharusnya hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya,” tegas Legislator PDIP dari Dapil DI Yogyakarta itu.
Ia pun menyoroti lemahnya tata kelola pembayaran guru honorer yang sering terlambat, sehingga memaksa solidaritas sosial muncul dari bawah. "Kalau sistem lambat membayar gaji guru honorer, lalu guru yang membantu malah dipecat, ini paradoks pendidikan,” katanya.
Pasca keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, Pimpinan Komisi DPR yang membidangi pendidikan itu lantas mendorong pemerintah Provinsi Sulsel dan Kemendikdismen untuk memulihkan hak dua guru tersebut.
Pemerintah, kata Esti, harus segera menugaskan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN aktif dengan hak penuh. Serta menyusun pedoman perlindungan bagi guru yang mengambil inisiatif sosial atau kemanusiaan, agar kasus serupa tidak berulang.
“Guru adalah cahaya peradaban, jangan padamkan dengan ketidakadilan,” katanya.
BACA JUGA:
Diketahui, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025. Pemecatan itu merupakan buntut dari kegiatan pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.
Terkait persoalan ini, Presiden Prabowo lalu memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
Melalui keputusan rehabilitasi yang baru diterbitkan, keduanya kini dapat kembali mendapatkan hak-haknya sebagai ASN dan tenaga pendidik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan grasi yang diajukan oleh PGRI Luwu Utara, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi guru yang bekerja dengan dedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan bangsa.