JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abd Muis, yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), setelah membantu para guru honorer yang telah berbulan-bulan tidak menerima gaji.
Lalu menegaskan, Komisi X DPR akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, serta pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut secara proporsional.
Selain itu, kata Lalu Komisi X juga akan meminta klarifikasi dan langkah korektif dari pemerintah agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis, 13 November.
Menurut Lalu, peristiwa ini menggambarkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam sistem birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” tegas Legislator dapil NTB itu.
Lalu pun menilai bahwa semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai niat melanggar hukum. "Sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab moral dari para pendidik di lapangan yang selama ini harus berjuang di tengah keterbatasan," kata Lalu.
Politisi PKB itu juga menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka.
“Negara seharusnya introspeksi: guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik, tapi justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya dalam memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi cermin bagaimana sistem penggajian dan pendataan guru honorer masih belum berkeadilan. Sebab menurutnya, banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati namun masih bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum," pungkas Lalu.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
[see_also]
- https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment
- https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik
- https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia
[/see_also]
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 13 November dini hari.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.