Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan karena mengembalikan hak guru yang dicabut.

"Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Kamis, 13 November.

Selain mengembalikan hak-hak dua guru yang sempat dicabut, Indrajaya menilai, keputusan presiden juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi para pendidik.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib guru di daerah. Ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi ketidakadilan terhadap tenaga pendidik,” ungkap Legislator PKB dari Dapil Papua Selatan itu.

Indrajaya menegaskan, keputusan rehabilitasi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah (Pemda) agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan guru dan masyarakat. Ia mengingatkan, kepala daerah tidak boleh seenaknya memecat guru.

“Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan,” tegas anggota Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu.

Indrajaya berharap, keputusan ini juga menjadi motivasi bagi para guru di seluruh Indonesia untuk terus bekerja keras dan memberikan kontribusi terbaik bagi pendidikan nasional. Ia menegaskan, Komisi II DPR akan terus memperjuangkan hak-hak guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi hak-hak guru sekaligus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025. Pemecatan itu merupakan buntut dari kegiatan pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.

Terkait persoalan ini, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 13 November dini hari.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

[see_also]

- https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment

- https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik

- https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia

[/see_also]

Melalui keputusan rehabilitasi yang baru diterbitkan, keduanya kini dapat kembali mendapatkan hak-haknya sebagai ASN dan tenaga pendidik.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan grasi yang diajukan oleh PGRI Luwu Utara, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi guru yang bekerja dengan dedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan bangsa