JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia menilai langkah Presiden sejalan dengan rasa keadilan publik.
Abdullah mengatakan, selama proses hukum berlangsung, dukungan bagi Ira datang dari masyarakat hingga para profesional yang menilai mantan Dirut ASDP itu sebagai sosok jujur, profesional, dan tidak memiliki persoalan integritas dalam kasus yang menjeratnya.
“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 November.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam membedakan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi,” tegas legislator PKB itu.
Menurutnya, dunia korporasi memiliki dinamika dan risiko yang tidak selalu linier, sehingga kebijakan perusahaan yang merugi bukan berarti tindakan pidana.
Abdullah menilai perlu pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lainnya.
Ia berharap rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menjadi pelajaran penting sekaligus titik balik bagi perbaikan sistem hukum agar lebih berkeadilan dan objektif.
“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan berdasarkan analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meneken surat pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa, termasuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa kemarin.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Dua pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Ira sebelumnya banyak disorot publik. Kini, rehabilitasi Presiden mengembalikan hak dan nama baik ketiganya.