Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan kawan-kawan masih berada di rumah tahanan (rutan). Mereka baru akan dibebaskan setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) mengirimkan surat keputusan.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 26 November.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan menghormati pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, dkk. Ketiganya diketahui telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara pada Kamis, 20 November lalu.

“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 25 November.

Asep lebih lanjut menegaskan KPK sudah menjalankan tugasnya dalam mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Ira dkk. “Penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan dan kami juga sudah melewati itu,” tegasnya.

“Artinya, secara formil apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Sementara saat disinggung soal peristiwa pemberian rehabilitasi bagi Ira dkk ini bakal jadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi, Asep tak mau menjawab lebih jauh. “Ini kan masalah sudut pandang, ya. Sudut pandang dari kami, ya, kami melaksanakan tugas itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, kemudian nanti eksekusi ya,” jelasnya.

“… Hasilnya yang formil gitu, ya, dalam bentuk formil sudah juga diuji dalam bentuk praperadilan. Nah di praperadilan, praperadilan yang diajukan oleh para tersangka waktu itu, itu ditolak. Artinya apa yang dilakukan oleh kami dari sisi materil, itu ya, pelaksanaan sesuai undang-undang atau tidak, itu sudah benar.”