Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengusutan dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terus berjalan. Pemanggilan Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya terbuka selama dibutuhkan penyidik.

Adapun dalam kasus ini, masih ada satu tersangka yang belum ditahan. Dia adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh perusahaan pelat merah tersebut.

"Kita lihat nanti, ya, kebutuhan penyidikannya seperti apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 29 November.

Sementara itu, Ira Puspadewi selaku eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK tak mau banyak bicara soal peluang pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK.

Ira bersama dua eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat sore, 28 November. Ketiganya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi usai mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 November.

"Nanti kita bicarakan yang lain. Saya kira, momen ini (bebas dari Rutan KPK, red) adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu," tegasnya kepada wartawan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proses hukum terhadap Adjie bakal tetap bergulir. Rehabilitasi disebutnya hanya diberikan Presiden Prabowo terhadap tiga eks direksi.

“Keberlanjutan tersangkanya AJ, jadi yang direhabilitasi, kan, tiga orang. Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut gitu, ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November.

“Karena yang direhabilitasi adalah tiga. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ira Puspadewi dkk diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.