Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry tetap diproses hukum.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi.

Ketiganya diketahui telah divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 November.

“Keberlanjutan tersangkanya AJ, jadi yang direhabilitasi, kan, tiga orang. Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut gitu, ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November.

“Karena yang direhabilitasi adalah tiga. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ia mengatakan, Presiden mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, pihaknya menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Adapun Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.