Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tugas mengusut dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah selesai setelah pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap eks direksi perusahan pelat merah tersebut.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya. Menurutnya, keputusan ini menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto yang didasari hak prerogatif.

“KPK telah melaksanakan tugas, fungsinya dengan sebaik-baiknya, dengan sepatut-patutnya. Semua sudah diuji, baik pada hukum formil maupun materiilnya semuanya sudah dinyatakan sah begitu, ya, oleh peradilan artinya ini sudah purna,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November.

“Kemudian pada ujungnya kita ketahui bersama Pak Presiden mengambil kebijakan di dimensi kedua. Tadi dimensi hukum, sekarang di dimensi kebijakan, Pak Presiden memberikan putusan untuk melakukan rehabilitasi kepada para pihaknya yaitu Bu Ira dan kawan-kawan,” sambung dia.

Meski menyerahkan sepenuhnya, Budi bilang, pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk membebaskan Ira Puspadewi dkk. Sebab, KPK masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi.

“Untuk KPK bisa menindaklanjuti keputusan presiden pada ranah kebijakan tersebut, yaitu pemberian rehabilitasi kepada ibu Ira dan kawan-kawan, tentu sampai dengan saat ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. Ini sebagai dasar kami KPK untuk menindaklanjuti proses-prosesnya atau ada proses-proses administrasi yang nanti dilakukan oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum.”

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Adapun Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Cakson dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.