JAKARTA - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi, mengklaim warga binaan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan ikut senang atas pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikannya saat bebas dari Rutan KPK pada hari ini, 28 November.
Ia diketahui mendapat rehabilitasi bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi.
"Semua (turut, red) senang," kata Ira kepada wartawan.
Ira juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Pimpinan DPR terkhusus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hingga pihak lainnya. Dia juga mengapresiasi KPK.
“Yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan ini,” ujarnya.
Selain itu, Ira juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya.
“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada profesional anak bangsa yang sungguh sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya,” ungkapnya.
Adapun Ira Puspadewi dkk resmi keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB atau setelah KPK membereskan proses administrasi.
Dia disambut suami dan keluarganya serta beberapa tokoh seperti mantan Sekretaris Kementerian ESDM era Sudirman Said, Said Didu.
Begitu keluar dari pintu Rutan KPK, Ira yang memakai hijab berwarna pink dengan baju senada langsung menghampiri keluarganya dan memberi pelukan. Dia kemudian berjalan ke arah pewarta yang menunggu di luar Rutan KPK dan melambaikan tangan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Ira Puspadewi dkk dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.