Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan eks direksi lainnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada hari ini, 28 November.

Dia bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto meski divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dari pantauan di lokasi, Ira dan dua eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB. Dia disambut suami dan keluarganya serta beberapa tokoh seperti mantan Sekretaris Kementerian ESDM era Sudirman Said, Said Didu.

Begitu keluar dari pintu Rutan KPK, Ira yang memakai hijab berwarna pink dengan baju senada langsung menghampiri keluarganya dan memberi pelukan. Dia kemudian berjalan ke arah pewarta yang menunggu di luar Rutan KPK.

Ira bersama eks direksi sempat melambaikan tangannya. Dia kemudian bergegas keluar bersama keluarganya dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto hingga DPR RI setelah mendapat rehabilitasi.

Presiden Prabowo Subianto diketahui menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ira Puspadewi dkk diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999