JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sidang dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah membuka perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira Puspadewi selaku eks direktur utama perusahaan pelat merah itu.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi banyaknya narasi kriminalisasi terhadap Ira setelah sidang putusan pada Kamis, 20 November lalu.
Ira diketahui divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Sedangkan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Diikuti seluruh persidangan, disitu diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada VOI melalui pesan singkat, Senin, 24 November.
Asep juga menyinggung perbuatan Ira dkk membahayakan. Sebab, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi telah berusia tua.
“Silakan di cek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang di beli ASDP seharga Rp1,2 triliun itu tahun pembuatan ada yang tahun 1960,” tegasnya.
Melengkapi pernyataan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut putusan terhadap Ira dkk telah membuktikan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. “Di antaranya pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” ungkapnya secara terpisah.
Budi bilang pengondisian kapal ini terjadi dengan sepengetahuan pihak Direksi PT ASDP. “Sementara nilai valuasi saham atau perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP. Termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability atau DLOM yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” jelasnya.
Kemudian ada juga bukti lain yang sudah disajikan di persidangan, seperti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian.
“Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi pada 2017-2021 dalam tren menurun atau declining, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, sering disebut dengan istilah current ratio,” tegas Budi.
“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” sambung dia.
Budi juga menyinggung PT Jembatan Nusantara yang jadi anak perusahaan PT ASDP masih merugi dan memiliki utang yang harus dilunasi. Karena, akuisisi bukan hanya terkait aset tapi juga kewajibannya.
“Di sisi aset, lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.”
Adapun sidang kasus Ira jadi sorotan setelah Ketua Majelis Hakim, Sunoto menyatakan Ira Puspadewi dkk harusnya divonis bebas atau onslag. Dia mengambil opsi dissenting opinion karena akuisisi PT JN oleh ASDP itu tidak sepenuhnya meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Sunoto juga bilang hukuman bagi Ira Puspadewi dkk juga menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha, khususnya BUMN. Jajaran direksi bisa takut mengambil keputusan karena khawatir mengalami nasib serupa.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," kata Sunoto dalam persidangan.