Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jajaran direksi BUMN tak perlu ragu ambil keputusan. Asal sesuai aturan yang berlaku, mereka pasti terhindar dari proses hukum.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi narasi beredar soal putusan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspa Dewi dkk bisa membuat direksi BUMN ketakutan saat mengambil keputusan.

Ira diketahui divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Sedangkan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Mencermati fakta ini, KPK juga mengimbau dan mengajak para korporasi untuk juga jangan ragu untuk proses pengambilan keputusan,” kata Budi kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 24 November.

Budi bilang para direksi sebenarnya punya panduan, yakni business judgment rule dalam proses pengambilan keputusan. “Sepanjang itu dilakukan, tidak masalah,” tegasnya.

Sedangkan untuk kasus yang menyeret Ira dkk, Budi bilang, terdapat sejumlah pengondisian dalam pelaksanaan akuisisi dan kerja sama usaha. Misalnya, penilaian terhadap kapal-kapal yang telah berusia tua.

"Yang tentu itu juga masa manfaat ataupun nilainya menjadi tidak optimal," ungkapnya.

PT Jembatan Nusantara juga memiliki kondisi keuangan yang tidak baik dengan adanya sejumlah utang yang belum terbayar. Sehingga, Budi bilang, akuisisi itu membuat ASDP harus menanggung kewajiban.

Kemudian, Ira dkk lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak. Kata Budi, kerugian negara dapat dihitung tanpa adanya keuntungan yang diraup oleh para terdakwa.

“Termasuk soal 16 dari 53 kapal yang sampai Maret 2025 kemarin itu masih ada di galangan kapal, masih di docking,” jelas Budi.

Adapun sidang kasus Ira jadi sorotan setelah Ketua Majelis Hakim, Sunoto menyatakan Ira Puspadewi dkk harusnya divonis bebas atau onslag. Dia mengambil opsi dissenting opinion karena akuisisi PT JN oleh ASDP itu tidak sepenuhnya meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi.

Sunoto juga bilang hukuman bagi Ira Puspadewi dkk juga menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha, khususnya BUMN. Jajaran direksi bisa takut mengambil keputusan karena khawatir mengalami nasib serupa.

"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," kata Sunoto dalam sidang putusan, Kamis, 20 November.