JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menilai rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya bisa menimbulkan preseden buruk. Di antara adalah hilangnya efek jera bagi pelaku korupsi yang selama ini selalu dibangun lewat penegakan hukum dan proses peradilan.
“Keputusan ini ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 26 November.
Praswad menyinggung kondisi semacam ini juga bisa mematikan semangat pemberantasan korupsi di institusi aparat penegak hukum. “Rehabilitasi ini mengirimkan sinyal yang jelas kepada seluruh pelaku bisnis, birokrat, dan politisi, bahwa hukum bisa dinegosiasikan asal memiliki akses dan kedekatan dengan kekuasaan,” tegasnya.
“Efek jera yang selama ini dibangun melalui proses penegakan hukum dan peradilan selama bertahun-tahun menjadi pupus dalam sekejap,” sambung Praswad.
Alih-alih bersimpati dengan koruptor lewat berbagai upaya hukum, Praswad bilang, pemerintah harusnya memperkuat semangat antikorupsi. Jangan sampai, aparat penegak hukum justru berpikir kerja mereka sia-sia.
“Dalam jangka panjang, ini akan mematikan semangat pemberantasan korupsi di level institusi, karena para penegak hukum akan bertanya-tanya, untuk apa bersusah payah membangun kasus yang solid dan kuat alat buktinya jika pada ujungnya bisa dihapus dengan satu tanda tangan keputusan politik,” ujar dia.
“Keputusan ini menunjukkan dengan tegas bagaimana kekuasaan eksekutif mampu mengintervensi ranah yudikatif secara melawan hukum.”
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Adapun Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Cakson dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.