TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dalam operasi gabungan tahun 2025 di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan enam WNA tersebut terdiri dari lima pria asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27). Mereka diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) diduga tidak dapat menunjukkan paspor dan telah overstay lebih dari 60 hari,” kata Galih di Tangerang, Antara, Jumat, 14 November.
Seluruh WNA tersebut kini dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Lima WNA asal Pakistan dijerat Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara CBM asal Nigeria dijerat Pasal 116 jo Pasal 71 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Ia juga dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 angka (3).
Galih menjelaskan operasi digelar berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tertanggal 11 November 2025. Lokasi operasi berada di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Operasi melibatkan personel Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat kelurahan dan kecamatan, perwakilan masyarakat, serta dukungan Babinsa TNI. Menurut Galih, seluruh proses dilakukan secara humanis dan profesional sesuai SOP.
BACA JUGA:
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Indonesia,” ujarnya.