Bagikan:

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian, mulai dari kasus investor fiktif hingga pelanggaran masa tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan penangkapan dilakukan terhadap dua WNA asal Pakistan berinisial MI dan DP, serta dua WNA asal Nigeria berinisial KO dan SUN.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas dan keberadaan para WNA tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Hasilnya, dua WNA Nigeria diketahui telah melebihi batas izin tinggal. KO tercatat overstay selama sekitar tiga bulan, sedangkan SUN overstay selama kurang lebih dua tahun. Keduanya terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Sementara itu, dua WNA Pakistan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa status investor tersebut fiktif. Dalam wawancara singkat, keduanya diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggal.

Pemeriksaan lebih lanjut ke alamat perusahaan penjamin di Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut. Padahal, dalam data keimigrasian, MI dan DP tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui detail investasi maupun perusahaan yang menjadi penjamin mereka.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut kegiatan dua WNA Pakistan tersebut,” ujar Hasanin.

Kedua WNA Pakistan itu kini masih dalam proses pemeriksaan dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data palsu atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Hasanin mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang dianggap meresahkan. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pengaduan dan pelaporan orang asing yang telah tersedia, agar setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.