Bagikan:

JAKARTA - Sekitar 70 petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jakarta Utara merazia warga negara asing (WNA) yang menempati salah satu apartemen di kawasan Ancol, Pademangan.

Sebanyak delapan tim dari unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah Jakarta Utara hingga Pemerintah Kota Jakarta Utara bergabung dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk menyisir 25 kamar di empat menara (tower) apartemen tersebut.

"25 kamar ini diduga terdapat warga negara asing yang akan kami data keberadaannya," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu dikutip ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Bong Bong mengatakan, kegiatan Tim PORA kali itu berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menguatkan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.

Mengingat banyaknya berita orang asing melakukan pelanggaran hukum di wilayah Jakarta Utara, salah satunya seperti pria Nigeria yang menganiaya dua nenek di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5) malam, maka petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memeriksa setiap izin tinggal orang asing yang berada di wilayah kerja mereka.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Telmaizul Syatri meminta razia WNA dilaksanakan secara humanis, profesional dan jauh dari arogansi.

"Saya mohon kegiatan ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan profesional, sesuai prosedur, karena kita dipantau oleh masyarakat. Di sini juga ada rekan-rekan dari media yang akan ikut," kata Syatri.

Operasi gabungan dimulai dengan menyebar petugas Tim PORA ke setiap sisi menara apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, menggunakan tiga unit kendaraan dan tiga mobil dinas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung menyisir lorong masing-masing menara apartemen dalam dua tim beranggotakan delapan sampai sembilan orang.

Mereka lalu mendatangi 25 kamar yang sudah dijadikan target operasi berdasarkan data dari informan. Sejumlah WNA yang terjaring dalam operasi itu akan dibawa menuju ruang pengelola apartemen untuk didata kelengkapan dokumennya serta didaftarkan dalam sistem pengawasan WNA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Terdapat enam WNA asal China yang terjaring dari menara C apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Empat orang di antaranya laki-laki dan dua orang lagi perempuan.

Sebelum didata, mereka ditunjukkan surat perintah tugas, tanda pengenal dan disampaikan pula maksud dan tujuan kedatangan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. WNA China tersebut mau digiring untuk menunjukkan dokumen keimigrasiannya seperti paspor visa, hingga Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dimilikinya.

Setelah itu, sebagian WNA China tersebut membawa petugas berjalan ke kamar yang mereka tempati. Sisanya lagi secara estafet dibawa ke ruang pengelola apartemen untuk didaftarkan dalam sistem pengawasan WNA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Namun ada juga WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap hingga terbukti melewati batas izin tinggalnya di Indonesia (overstay) ketika petugas mendata mereka. Bong Bong mengatakan, sementara ini tercatat jumlah WNA tersebut sebanyak 35 orang.

Mereka terjaring petugas saat bersembunyi di dalam kamar. Berdasarkan ciri-cirinya, 35 WNA itu diduga berasal dari wilayah Afrika.

Menurut Bong Bong, 10 orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen dan terbukti "overstay", 25 orang lagi tidak dapat menunjukkan dokumennya dan diduga kuat juga "overstay" berdasarkan pengakuan dan wawancara singkat petugas di lokasi razia.

"Selanjutnya WNA tersebut akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Apabila terbukti 'overstay', sanksi yang dikenakan adalah deportasi dan penangkalan," kata Bong Bong.