JAKARTA - Sebanyak 9 warga negara asing (WNA) berhasil dijaring petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dari beberapa apartemen. Tujuh orang WNA yang terjaring diantaranya terpaksa di deportasi dan dicekal.
"WNA ini terjaring di salah satu apartemen di Jakarta Pusat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober.
Tujuh WNA itu dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian, dua lainnya dilepas karena miliki dokumen resmi.
Sementara razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat.
BACA JUGA:
"Warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen lainnya," katanya.
Selama 2024, pihak Imigrasi mengaku telah lakukan pendeportasian terhadap 61 WNA dengan berbagai macam pelanggaran.
"Pengawasan terhadap ‘orang asing’ akan terus dilaksanakan," ucapnya.