Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Mensesneg dan Menkum RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November. 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Februari 2025, telah ditetapkan bahwa RUU KUHAP menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengawali rapat tersebut. 

Habiburokhman mengatakan, DPR kemudian menyampaikan surat kepada Presiden RI melalui surat nomor B-2651/LG/01-01/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 perihal RUU Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, DPR menerima surat dari Presiden RI. 

"Untuk menindaklanjuti hal tersebut, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan kami, pimpinan Komisi III DPR RI, untuk menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkapnya. 

Habiburokhman lantas menjelaskan urgensi pembahasan RUU KUHAP menyangkut beberapa hal, di antaranya tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana saat ini. Tantangan tersebut meliputi tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Pada saat yang sama, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut memengaruhi cara penegakan hukum. Oleh karena itu, Habiburokhman menuturkan, setiap pasal dalam RUU ini harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. 

"RUU KUHAP ini harus memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara," tuturnya.

Dalam rancangan undang-undang ini, Habiburokhman menyebutkan 14 substansi utama RUU KUHAP.

Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substantif serta hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas. Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar-lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

"Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak, serta perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum," terangnya. 

"Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan, kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya," lanjut Habiburokhman. 

Ketujuh, pengaturan mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia. 

"Perlindungan ini diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus serta menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel," imbuhnya. 

Kesembilan, penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu, syarat penetapan, serta mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana, antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman, serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi. Keduabelas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi.

Ketigabelas, pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan aparat penegak hukum.

Keempatbelas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?," tanya Habiburokhman, diikuti persetujuan Panja RUU KUHAP.