Bagikan:

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Persetujuan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 Oktober.

RUU KUHAP sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR setelah pembahasannya tuntas di Komisi III.

Supratman menilai revisi KUHAP membawa sejumlah pembaruan mendasar yang diperlukan untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Supratman dalam rapat.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menggantikan HIR (Herziene Inlandsch Reglement) menjadi tonggak kemandirian bangsa dalam membangun hukum acara pidana berbasis Pancasila dan UUD 1945. Namun, lebih dari empat dekade berlalu, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial menimbulkan tantangan baru.

Menurut Supratman, pembaruan KUHAP diperlukan agar sistem hukum acara pidana lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Ia berharap pembaruan KUHAP dapat membuat penegakan hukum lebih responsif terhadap perkembangan zaman, lebih adil bagi warga negara, serta lebih tegas dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Seluruh fraksi partai politik di DPR juga telah menyampaikan pandangan serta persetujuan mereka terhadap RUU KUHAP yang dirampungkan Komisi III.