Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat proses pengembalian uang untuk tiket yang dibatalkan melalui aplikasi KAI Access. Dari sebelumnya 45 hari, kini, pengembalian uang akan dipercepat menjadi tiga hari kerja.

"Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April-4 Juni 2020 untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020, yaitu mulai 14 Mei-4 Juni 2020," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 29 April.

Percepatan ini dilaksanakan agar pelanggan bisa beralih melakukan pembatalan melalui aplikasi agar anjuran phsyical distancing di stasiun bisa dilaksanakan dan masyarakat tak perlu datang ke stasiun seperti yang sekarang banyak dilakukan.

Ruang tunggu Stasiun Pasar Senen. (Angga Nugraha/VOI)

Joni kemudian memaparkan, sejak 23 Maret hingga 29 Maret ini sudah ada 877.618 tiket kereta yang dibatalkan. Dari total ini 51 persen dibatalkan melalui aplikasi KAI Access sementara sisa dibatalkan di stasiun.

Untuk KA Angkutan Lebaran 2020 keberangkatan 14 Mei hingga 4 Juni, total tiket yang dibatalkan mencapai 554.672 tiket. Sedangkan 39 persen tiket atau 352.884 tiket hingga saat ini belum dibatalkan.

Percepatan pengembalian uang tiket ini, kata Joni diharap mampu membantu masyarakat terutama mereka yang ingin mendapatkan kembali uangnya secara cepat. Selain itu, diharapkan pembatalan lewat aplikasi ini juga bisa mendukung anjuran physical distancing.

Ilustrasi physical distancing. (Ilham Amin/VOI)

Untuk melaksanakan pembatalan via KAI Access, Joni menerangkan para pemegang tiket harus megunduh aplikasi KAI Access terbaru. Selanjutnya, ketika registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.

Kemudian pada menu pembatalan, pemegang tiket harus memasukkan nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.

Joni mengatakan, informasi lebih lanjut penumpang bisa menghubungi Contact Center KAI 121 lewat telepon di nomor 021-1212, email [email protected], atau media sosial KAI 121.

"Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020," tutupnya.