Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar kota. Dimana mulai 1 Juni 2024, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan sebelumnya aturan batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang adalah 30 hingga 45 hari.

Lebih lanjut, Joni bilang perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut diterapkan guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Mei.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Pertama, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

“Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital,” jelasnya.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, sambung Joni, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

“Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan,” ucapnya.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien,” katanya.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

“Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA,” tuturnya.

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Joni.