Bagikan:

DENPASAR - Pria pegawai laundry berinisial AR (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena menyimpan satu kilogram narkotika jenis ganja di indekosnya di Kelurahan Tuban, Kuta, Badung, Bali.

AR ditangkap pada Selasa (4/11) saat tim BNN menggelar operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkotika yang dilaksanakan di daerah Kelurahan Tuban, Badung dan di Desa Pemogan, Kota Denpasar.

"Yang diungkap BNNP Bali, dengan tersangka AR yang diamankan di kamar kosnya tersangka, di wilayah Tuban dengan barang bukti jenis ganja sebanyak 1.076,36 gram netto," kata penyidik ahli madya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Tri Kuncoro, Senin, 10 November.

Berdasarkan hasil tes urine di wilayah tersebut ditemukan tiga orang dengan hasil positif narkotika. Bagi terduga penyalahguna yang hasil tes urinenya positif dibawa ke Klinik Pratama BNN Provinsi Bali untuk asesmen dan rehabilitasi rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungannya.

Sementara itu, tersangka AR mengaku sebagai perantara. Dia diperintahkan bosnya yang kinirstatus buron.

"Tugasnya dia hanya mengambil kemudian ditaruh di kos-nya dia. Selanjutnya bosnya yang akan memecah dan mengedarkan," imbuhnya.

Tersangka AR bertugas menyerahkan ganja bila ada pelanggan yang datang ke tempat indekosnya atas suruhan bosnya. Pelaku mengaku baru dua bulan menjalani bisnis haram tersebut.

Tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.