Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko di Provinsi Bengkulu menerbitkan surat edaran bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 198 Tahun 2025 tersebut diterbitkan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan produktif.

“Mulai kemarin (30 Oktober) ASN dilarang merokok di ruang kerja. Larangan ini sesuai dengan peraturan daerah dan surat edaran bupati,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, di Mukomuko, Jumat, disitat Antara. 

Dalam surat edaran bupati tersebut, terdapat empat ketentuan yang harus dipatuhi oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Pertama, setiap ASN dan tenaga kerja lainnya dilarang merokok di ruang kerja atau kantor, termasuk di ruang rapat, aula, koridor, dan toilet.

Kedua, merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditetapkan secara khusus sebagai area merokok atau di luar ruangan kantor. Ketiga, setiap unit kerja wajib melakukan pengawasan dan menegakkan disiplin terhadap pelaksanaan larangan ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Jodi mengatakan satuan kerja yang mengusulkan Peraturan Daerah tentang KTR tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

Adapun Dinas Satpol PP Mukomuko bertugas menegakkan perda, termasuk Perda KTR dan menertibkan pihak yang melanggar peraturan daerah tersebut.

Namun, karena surat edaran bupati ini juga mengatur sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan disiplin ASN, maka pelaksanaannya berkaitan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan bupati terkait penegakan Perda KTR serta pelaksanaan penertiban terhadap setiap orang yang melanggarnya.