Kecewa Diperlakukan Berbeda, Puluhan Tenaga Kesehatan Sukarela Mukomuko Tuntut jadi Pegawai non-ASN
Puluhan petugas kesehatan yang berstatus sebagai tenaga kerja sukarela di Kabupaten Mukomuko berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia/ANTARA

Bagikan:

MUKOMUKO  - Sedikitnya 50 orang petugas kesehatan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumbar Daya Manusia, Senin, 24 Oktober. 

Massa menuntut agar dimasukkan dalam pendataan sebagai tenaga non aparatur sipil negara (ASN).

Puluhan petugas kesehatan yang berstatus sebagai tenaga kerja sukarela di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Mukomuko ini sudah satu bulan melengkapi data, namun data mereka tidak kunjung di input di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami tidak minta banyak. Kami hanya minta dimasukkan dalam pendataan sebagai tenaga non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko," kata Ketua Forum Tenaga Kerja Sukarela Kabupaten Mukomuko Andri Novianto di Mukomuko, Antara, Senin, 24 Oktober.

Menurutnya, petugas kesehatan yang berstatus tenaga kerja sukarela sama pentingnya dengan guru honorer, namun kenyataannya ada perlakuan berbeda antara mereka dengan guru honorer.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Padahal guru penting, kami juga penting. Kenapa harus dibedakan," ujarnya.

Ia mengatakan, padahal selama pandemi COVID-19, tenaga kesehatan terdepan berkorban waktu dan taruhannya nyawa berhadapan menangani pandemi COVID-19, dan selalu paling disorot soal penanganan medis dan pelayanan kesehatan.

"Kami minta masukkan dalam pendataan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko," ujarnya.

Setelah puas melakukan aksinya di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, puluhan pegawai ini melakukan aksi di kantor DPRD Mukomuko.

Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko mengatakan, tuntutan petugas kesehatan sulit dikabulkan, karena apa yang dilaksanakan pemerintah setempat merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Ini kebijakan pemerintah pusat. Aplikasinya dari Badan Kepegawaian Negara dan persyaratannya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi akan adanya potensi konflik, dan telah meminta pemerintah pusat membuka pendataan pegawai non ASN dari seluruh lini dengan melayangkan surat ke KemenPAN-RB.

"Sampai hari ini belum ada balasan dari pusat. Tetapi aspirasi bapak-bapak ibu-ibu sekalian kami tampung dan kami teruskan ke pemerintah pusat," ujarnya lagi.