Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerapkan aturan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Bagi yang belum menjalani vaksinasi COVID-19, gaji ASN tersebut akan ditahan.

"Langkah pertama yang akan kami ambil mengumumkan dan ditegaskan surat edaran bupati terkait sanksi pembayaran honor kegiatan ASN ditunda," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Yandaryat, dalam keterangannya, Selasa 29 Maret.

Dia menjelaskan, aturan tegas ini terbit setelah pihaknya mendapati data terdapat ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Kabupaten Mukomuko belum divaksin. Dari sekitar 3.000 ASN, sebanyak 400 orang di antaranya belum divaksin

Dia menyatakan pemkab setempat selain menerapkan sanksi penundaan pembayaran gaji ASN juga pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Kecuali dia (ASN dan PPPK, red.) punya alasan kuat seperti 'komorbid' atau penyakit penyerta, tetapi mereka masih bisa mengikuti vaksinasi di rumah sakit daerah ini," imbuhnya, melansir Antara.

Dia menganggap jika ASN tersebut masih bisa melaksanakan pekerjaan di kantor, maka yang bersangkutan masih sehat dan layak untuk menerima vaksin COVID-19.

Sebelumnya, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Mukomuko Jajad Sudrajat mencatat 400 di antara sekitar 3.000 ASN di lingkungan pemkab setempat belum menerima vaksin dosis I.

Selain itu, katanya, masih banyak ASN yang telah menerima vaksin dosis I, tetapi belum menerima dosis II, apalagi vaksin dosis III atau penguat.

Dia menilai kesadaran ASN dan masyarakat setempat mengikuti vaksinasi dosis II rendah, untuk itu harus ada intervensi dari pemerintah daerah dalam bentuk sanksi administrasi kepada mereka yang belum mengikuti vaksinasi.

Selama ini, katanya, vaksinasi COVID-19 tetap berjalan di daerah ini karena inisiasi dari kepolisian resor setempat, kodim, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Bengkulu.