Bukan Lagi <i>Push-up</i> atau Menyanyi, Pelanggar Prokes di Kotawaringin Timur Bisa Dikurung 3 Hari
DOK ANTARA

Bagikan:

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendukung penerapan sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. Tujuannya demi memberi efek jera sehingga semua orang sadar untuk mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Selama ini bagi yang tidak taat protokol kesehatan hanya disuruh push up atau menyanyi. Nanti akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan gubernur. Kalau tidak mau membayar denda maka akan dikurung selama tiga hari," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit,  dikutip Antara, Rabu, 19 Mei.

Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai mengikuti rapat secara virtual dengan Gubernur Sugianto Sabran dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah.

Penegakan sanksi berupa kurungan itu diungkapkan Gubernur Sugianto Sabran saat rapat. Dia menilai sanksi berat tersebut diharapkan bisa mendisiplinkan masyarakat, khususnya bagi orang-orang yang mengabaikan protokol kesehatan.

Menyikapi itu, Halikinnor menyatakan Pemkab Kotawaringin Timur siap menjalankan semua arahan yang disampaikan gubernur dan Forkopimda  Kalteng

Terkait perintah gubernur agar semua tempat hiburan dan usaha harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB, Halikinnor menyatakan siap menerapkannya. Namun dia menyatakan akan melakukan sosialisasi selama tiga hari agar pelaku usaha dan masyarakat mengetahui kebijakan tersebut.

Dirinya juga akan membuat surat kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk mengawal kebijakan itu. Halikinnor meyakinkan bahwa pihaknya akan menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dan provinsi dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat tersebut.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan karena potensi penularan COVID-19 masih tinggi, terlebih dengan ditemukannya varian baru virus Corona mutasi dari India, yaitu B.1.617.

"Jangan sampai masyarakat masuk penjara karena tidak pakai masker. Dalam waktu dekat kami akan membahas penegakan sanksi itu," ujar Halikinnor didampingi Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin dan Ketua DPRD Kotim, Rinie.

Halikinnor menegaskan Kotawaringin Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp98 miliar untuk penanganan COVID-19, terdiri dari Rp77 miliar bersumber dari APBD dan Rp21 miliar dari dana desa.

Dari jumlah tersebut termasuk Rp62 miliar merupakan hasil 'refocusing' anggaran dan Rp18 miliar sudah digunakan untuk berbagai kegiatan penanganan COVID-19.

Saat ini ada 188 penderita COVID-19 yang masih ditangani di Kotawaringin Timur yang sebagian besar tanpa gejala sehingga diperbolehkan menjalani isolasi mandiri.

Pemkab Kotawaringin Timur menyiapkan 78 ranjang perawatan di ruang isolasi COVID-19 RSUD dr Murjani Sampit dan 78 ranjang perawatan di Klinik Islamic Center.

Saat ini ada 33 pasien COVID-19 yang dirawat di ruang isolasi RSUD dr Murjani, terdiri dari 25 orang warga Kotawaringin Timur dan delapan orang warga Kabupaten Seruyan yang dirujuk ke rumah sakit tersebut. Sementara itu ruang isolasi Klinik Islamic Center belum digunakan.

Disinggung soal program vaksinasi COVID-19, Halikinnor menyebutkan, dari sekitar 30.000 orang target vaksinasi, saat ini sekitar 20.000 orang yang sudah divaksin. Selanjutnya vaksinasi akan menyasar para lansia dan masyarakat umum.

"Sebenarnya stok vaksin kita masih ada 8.000 vaksin. Kemarin Dinas Kesehatan tidak menghabiskan karena mengantisipasi untuk mereka yang harus mendapatkan suntikan kedua. Kalau kiriman tambahan vaksin terlambat datang maka vaksin bagi mereka yang menjalani suntikan kedua gagal kalau vaksinnya habis," demikian Halikinnor.