Dilarang Open House Lebaran, Mengapa Petinggi Kejaksaan ‘Selfie’ di Rumah Jaksa Agung?
Foto yang diunggah akun Tony Soesanto/ Istimewa

Bagikan:

JAKARTA - Meski Presiden Jokowi sudah membuat larangan bagi pejabat negara untuk tidak menggelar open house, nyatanya masih ada sejumlah pejabat yang berkumpul pada Lebaran 2021 ini.

Hal ini seperti yang tampak dalam unggahan foto di akun Facebook yang diduga milik Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Tony Spontana, pada Hari Pertama Lebaran, Rabu 13 Mei 2021.

“Silakan tebak wajah selfi edisi lebaran 2021…!” demikian caption sejumlah foto unggahan di akun Facebook yang diduga milik Tony yang bernama Tony Soesanto. Foto tersebut berlatar halaman Rumah Dinas Jaksa Agung di Jl Denpasar Raya, Jakarta.

Selain Tony, tampak dalam foto tersebut Jampidsus Ali Mukartono, Jambin Bambang Sugeng Rukmono, Jampidum Fadil Zumhana, dan beberapa perempuan berhijab. Semuanya mengenakan masker.

Namun setelah sekian lama terunggah, foto tersebut akhirnya dihapus. Tony, sang pemilik akun, tidak mau merespons perihal foto unggahannya yang sudah dihapus tersebut. Kepada beberapa wartawan dia merespons, tapi tetap tidak mau dikutip.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah jika Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar open house di rumah.

"Bapak Jaksa Agung tidak ada open house," kata Leonard Eben saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 19 Mei.

Leonard kemudian mengirimkan foto yang bertuliskan 'Mohon Maaf Tidak Ada Open House. Tidak Menerima Tamu. Terimakasih'.

Pengumuman Rumah Dinas Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Ini foto rumdis dan pengumuman tidak ada open house pada hari tersebut," jelas Leonard. 

 

Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan larangan kepada pejabat negara tidak membuat open house pada Lebaran 2021. Tujuannya untuk menekan angka penularan COVID-19.

Selaras dengan kebijakan pemerintah tersebut, Jaksa Agung  juga telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.

"Kebijakan ini merupakan sebuah upaya untuk mendukung program pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 dan guna menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. Oleh karena itu, harus menjaga momentum yang sangat baik ini dan disiplin mematuhi ketentuan tersebut," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut. Sebab, Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini.