Polresta Samarinda Ungkap Kasus Sabu 13 Kg Jaringan Lintas Negara
ANTARA/Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara

Bagikan:

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkotika Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu lebih dari 13 kilogram.

Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman mengatakan sabu didapatkan dari dua orang tersangka yakni Burhan (45) dan Raden (42) di dua lokasi berbeda.

Dari keduanya didapatkan informasi barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 13,52 kilogram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.

"Tersangka pertama Raden berhasil kami amankan di Jalan S Parman Samarinda, kemudian melalui telepon genggam tersangka ditemukan komunikasi dengan jaringan lain yakni Burhan yang kemudian turut kami amankan di lokasi parkiran Hotel Mildtown Samarinda, tidak jauh dari lokasi jalan S Parman," kata Arip Budiman dikutip Antara.

Dari tersangka Burhan ditemukan kantong berwarna biru berisi paket besar dengan sabu-sabu berat 2,82 kilogram yang disimpan di dalam jok motor.

"Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam, serta STNK motor tersangka yang di dalam lipatannya terdapat satu lembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah," imbuh Kombes Arif.

Melalui kwitansi pembayaran rumah tersebut diketahui beralamat di Jalan Pemuda 1, RT 08, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

"Petugas mendatangi alamat rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan paket besar yang diduga sabu-sabu seberat 10,7 kilogram," kata Kombes Arif.

Menurutnya, kedua pelaku berperan sebagai kurir, sedangkan pemilik barang tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Untuk jalur yang digunakan hingga barang dari Malaysia tersebut bisa tiba di Samarinda, masih dalam proses pengembangan," sambungnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polresta Samarinda. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.