Bagikan:

SAMARINDA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Lapas Narkotika Samarinda berhasil ungkap dan menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat dua kilogram (Kg).

"Jadi ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. RF (31) penerima barang (pembeli) dan VR (36) sebagai perantara dalam penyediaan barang dari RK yang berada di lapas," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda dikutip Antara, Kamis, 20 Januari.

Dia menjelaskan, kedua pelaku yakni RF dan VR merupakan pemain baru yang baru pertama kali diamankan, sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam lapas sudah menjalani masa tahanan selama enam tahun.

"VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang. Nah, kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau," jelasnya.

Ia mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang haram tersebut dan dugaan pelaku lainnya yang turut terlibat.

"Kalau dilihat ya ini jaringan peredaran gelap narkotika," katanya.

Menurut dia, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi jika di kawasan Jalan Aminah Syukur Gang Mulia Kelurahan Karang Mumus, Samarinda, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Kemudian, dari informasi tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud. Lalu pada Minggu, 16 Januari malam, sekitar pukul 20.30 WITA tepatnya di dalam gang terlihat dua orang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio.

Kedua laki-laki yang mengaku bernama RF dan JP tersebut kemudian langsung diberhentikan dan diamankan.

Saat digeledah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar berwarna hitam yang di dalamnya berisi dua bungkus narkoba seberat dua kg, masing-masing seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.

"Nah, berdasarkan pengakuan RF barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK melalui perantara wanita berinisial VR," tuturnya.

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pak plastik klip kecil milik RF. Dari keterangan VR, sabu-sabu tersebut merupakan milik RK yang saat ini berada di lapas Narkotika Kelas II Bayur.

"Saat ini semua pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolresta Samarinda.

Para pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.