Bagikan:

SAMARINDA - Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika i wilayah Kota Tepian dengan menyita barang bukti mencapai 715,35 gram sabu yang bakal diedarkan menjelang malam pergantian tahun.

"Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian dikutip Antara, Jumat, 24 Desember.

Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa di Jalan M Said Gang Sekar RT 013 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, kerap terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, anggota pun melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan didapati dua orang laki-laki berinisial AR (30) dan UP (44).

Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa dua lembar kantong kresek berwarna merah di kamar AR.

Dalam kantong kresek tersebut terdapat sembilan lembar amplop warna putih yang berisi 896 paket kecil sabu-sabu dengan berat 421,3 gram serta enam poket sedang seberat 294,05 graam dengan total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 715,35 gram bruto.

Berdasarkan introgasi awal, kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang berinisial EEN. Dari pengakuan tersebut dilakukan pengembangan ke kediaman EEN di Jalan Padat Karya. Petugas langsung mengamankan EEN setibanya di TKP pada pukul 05.30 WITA, Jumat pagi.

"Dari hasil penyelidikan mereka adalah bandar dan pengedar. Untuk bandar si EEN ini, dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar," bebernya.

"Memang EEN ini adalah residivis dengan AR untuk kasus yang sama dan pernah di vonis 7 tahun penjara," tambahnya.

Saat disinggung apakah sabu-sabu tersebut akan diedarkan saat tahun baru nanti, Rido membenarkan hal tersebut.

"Benar, barangnya ini sudah dikemas dalam poketan kecil dan akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya ya masih kami dalami lagi sama asal barangnya. Artinya kami kembangkan terus kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.

Sementara EEN mengaku jika barang haram tersebut ia pesan dari Tarakan, Kalimantam Utara (Kaltara) dan pengiriman barang tersebut telah lebih dari 10 kali.

"Barang ini sudah datang kesekian kalinya. Lebih dari 10 kali selama setahun belakangan terakhir," ungkapnya.

Pelaku mengaku akan menjual barang tersebut hanya kepada pelanggan yang ia kenal. Sementara untuk sepoketnya, ia mengaku menjual dengan harga Rp150 ribu.

"Kalau mereka pesan ya, nggak tentu. Kadang ketemu langsung kadang juga lewat pesan singkat, janjian dimana. Uangnya untuk keperluan sehari-hari," terangnya.

Untuk kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.