Bagikan:

ACEH - Entah apa yang ada dalam pikiran PY (25), seorang warga desa di daerah Nagan Raya, Aceh. Ia tanpa ragu-ragu mengajak seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun untuk melakukan zina.

Kasus ini telah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh. PY kini telah ditangkap polisi. 

“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, 

AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.

Orang tua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya. Dan berhasil, sang anak ditemukan sekitar 100 meter dari rumah sedang berada di tempat yang sepi.

Saat ditanyai oleh orangtua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.

Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, ujarnya pula.