Selundupkan 3 Kg Ganja, 2 Warga Aceh Barat Ditangkap
Ilustrasi ganja kering (ANTARA)

Bagikan:

MEULABOH - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua orang pemuda berinisial NF (21 tahun) dan R (31 tahun), sebagai terduga pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat tiga kilogram.

“Kedua tersangka kami lakukan penangkapan di kawasan Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro dikutip ANTARA, Senin 27 November.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat tiga kilogram, yang dibungkus dalam kantong plastik.

Erwo Guntoro mengatakan penangkapan terhadap tersangka NF dan R tersebut, setelah personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat dua orang pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas kepolisian yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian membuntuti keduanya dan kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut, desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

“Kedua tersangka membawa narkotika jenis ganja, dengan barang bukti narkotika jenis ganja. Total berat keseluruhannya tiga kilogram,” katanya.

Barang bukti ganja kering tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik hitam, yang di dalamnya berisikan tiga kilogram narkotika jenis ganja.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata AKP Erwo Guntoro.