Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 36.468 unit kendaraan diminta putar balik oleh Polri seiring kebijakan pelarangan mudik 2021, pada Sabtu, 15 Mei. Terdiri dari 16.607 unit roda dua, 16.388 unit roda empat, 284 unit roda dua penumpang dan 3.189 unit kendaraan barang.

"Total kendaraan yang diperiksa sebanyak 50.315 unit. 36.468 diputarbalik karena tidak (memenuhi, red) persyaratan yang telah ditentukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu, 16 Mei.

Argo menjelaskan, jumlah kendaraan yang diputarbalik merupakan hasil penyekatan di 22 titik pada ruas tol, 147 titik pada ruas non tol atau arteri, dan 212 di ruas jalur alternatif. 

 

Selain penertiban kendaraan, Polri juga melakukan rapid test acak disela-sela penyekatan. Dari 3.250 kali rapid test yang dilakukan kepada pemudik, 24 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Sementara 3.226 orang, dinyatakan negatif.

 

"Kegiatan lainnya yang kami lakukan adalah pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 1.968 kali," kata jenderal bintang dua ini.

Argo menambahkan, guna meminimalisir terjadi lonjakan penyebaran virus COVID-19, Polri juga telah memonitoring sejumlah tempat wisata di Jakarta. Seperti, Ancol, TMII, dan Ragunan. Serta, sejumlah tempat wisata di Jawa Barat seperti, Pantai Pangandaran.

"Hasil monitor dan pulbaket terkait situasi Kamtibmas dan arus lalin di lokasi wisata secara umum aman dan kondusif. Objek wisata pantai relatif kondusif tidak terdapat konsentrasi wisatawan yang melebihi batas normal," tandas Argo.