JAKARTA - Sebanyak 36.468 unit kendaraan diminta putar balik oleh Polri seiring kebijakan pelarangan mudik 2021, pada Sabtu, 15 Mei. Terdiri dari 16.607 unit roda dua, 16.388 unit roda empat, 284 unit roda dua penumpang dan 3.189 unit kendaraan barang.
"Total kendaraan yang diperiksa sebanyak 50.315 unit. 36.468 diputarbalik karena tidak (memenuhi, red) persyaratan yang telah ditentukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu, 16 Mei.
BACA JUGA:
Argo menambahkan, guna meminimalisir terjadi lonjakan penyebaran virus COVID-19, Polri juga telah memonitoring sejumlah tempat wisata di Jakarta. Seperti, Ancol, TMII, dan Ragunan. Serta, sejumlah tempat wisata di Jawa Barat seperti, Pantai Pangandaran.
"Hasil monitor dan pulbaket terkait situasi Kamtibmas dan arus lalin di lokasi wisata secara umum aman dan kondusif. Objek wisata pantai relatif kondusif tidak terdapat konsentrasi wisatawan yang melebihi batas normal," tandas Argo.