Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah menggeser jamaahnya berhaji dengan kuota khusus karena visa furoda yang digunakan tak kunjung terbit.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penerbitan visa ini biasanya paling akhir. Tapi, calon jamaah belum tentu dapat jatah furoda.

“Kan kalau haji furoda itu memang berangkat di tahun yang sama walaupun lebih mahal ya bayarannya seperti itu. Tapi visanya ini, visa hajinya (Furoda, red) itu belum tentu, karena biasanya akhir-akhir,” kata Asep kepada wartawan, Jumat, 19 September.

Kondisi ini yang lantas membuat Khalid menggeser jamaahnya ketika dapat tawaran kuota haji khusus. “Si oknum pegawai kemenag ini meyakinkan kepada ustaz KB itu bahwa ini loh ada (haji, red) furoda, lalu (haji, red) khusus dan ini pasti berangkat di tahun ini juga,” ujarnya.

Selain itu, pergeseran juga dilakukan Khalid karena lokasi maktab. Dia menduga biro perjalanan haji lainnya menggunakan cara yang sama untuk mendapatkan calon jemaah haji khusus.

Maktab adalah kantor atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan berbagai layanan bagi jemaah haji dari negara tertentu, termasuk Indonesia.

“Yang kedua tadi, ini dekat maktabnya ya maktabnya itu dekat ke tempat yang baru, enggak perlu jauh di Mina-nya, pergeserannya enggak terlalu jauh, itu lah yang membuat, ini khusus yang ke Ustaz Khalid Basalamah ya,” tegas Asep.

Adapun Khalid Basalamah mengaku diperiksa KPK sebagai saksi karena berangkat sebagai jamaah haji bersama ratusan orang lainnya. Katanya, mereka awalnya akan berangkat menggunakan visa furoda.

Tapi, ia menggeser menjadi haji khusus yang kuotanya ternyata bermasalah karena dapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Khalid juga mengklaim Uhud Tour tak bisa memberangkatkan jemaah karena bukan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Selasa, 9 September.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.