Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pendakwah yang juga pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah, bersama rombongannya berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan kuota haji khusus bermasalah.

Pernyataan ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung materi yang didalami penyidik usai memeriksa Khalid pada Selasa, 9 September. Dia menyebut pendakwah itu berangkat bersama jamaahnya pada 2024.

"Terkait pemeriksaan saudara KB, kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta," kata Asep mengawali pernyataannya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September.

"... Karena dalam rombongan haji maupun umrah biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ," sambung dia.

Asep mengamini rombongan tersebut tadinya berangkat menggunakan visa furoda yang kuotanya berdasarkan undangan dari kerajaan Arab Saudi.

Tapi, belakangan mereka justru menggunakan kuota haji khusus yang pembagiannya bermasalah dan kasusnya sedang ditangani penyidik. Kondisi ini, disebut Asep, tak diketahui para jamaah.

Masalah ini diketahui muncul karena kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi ini justru dibagi rata 50 persen untuk haji khusus dan reguler. Sehingga, ada aturan yang dilanggar karena tak sesuai perundangan dan diduga terjadi jual beli setelah Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan.

"Maksudnya, ya, yang penting, ya, berangkat gitu (mau, red) haji khusus dan yang lainnya," tegasnya.

"Sehingga kemudian disampaikanlah bahwa, oh, saya merasa dibohongi gitu. Mau berangkat dengan pesanan haji furoda tapi ternyata menggunakan kuota haji khusus yang tadi asalnya 20.000 itu digunakan salah satunya untuk rombongan ustaz KB ini dengan rombongan yang lain," jelas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Ke depan, KPK akan mendalami pemberangkatan jamaah haji Indonesia yang menggunakan kuota khusus bermasalah itu. Termasuk, berapa uang yang harus dibayarkan para jamaah maupun tiap biro perjalanan.

Sementara itu, Khalid Basamalah mengakui berangkat dengan ratusan jamaahnya menggunakan kuota haji khusus. Padahal, dia biasanya berangkat dengan visa haji furoda.

Pendakwah ini mengaku mengalihkan keberangkatan dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini sehingga, akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid usai menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam sejak pukul 11.03 hingga 18.48 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September.

“Saya kan sebagai Jamaah di PT Muhibbah punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda. Nah, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambung Khalid.

Khalid mengaku tak tahu kuota haji khusus ini bermasalah dan kasusnya ditangani KPK.

“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujarnya.

Uhud Tour diklaim Khalid tak dapat kuota haji tambahan. Karena, travel haji dan umrah miliknya tak punya izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.